PT. Pos Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

11-07-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kantor Pusat PT. Pos Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Foto : Erlangga/Man

 

PT. Pos Indonesia dengan memiliki 4700 kantor wilayah di tingkat kecamatan, seharusnya bisa merajai bisnis jasa pengiriman di Indonesia saat ini. Namun pada kenyataannya PT. Pos sama sekali tidak diperhitungkan dalam kancah bisnis pengiriman. Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi hal ini disebabkan dari lambannya PT. Pos beradaptasi dengan perkembangan zaman digital saat ini.

 

Hal tersebut diungkapkannya kala mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kantor Pusat PT. Pos Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Baidowi menjelaskan, di kala pesaingnya telah menyasar masyarakat hingga lingkup terkecil dengan membuka banyak outlet, PT. Pos berhenti di tingkat kecamatan.

 

“Kalau PT. Pos kan hanya menyasar hingga tingkat kecamatan, sementara pesaing sudah bisa membuka outlet-outlet bahkan hingga tingkat perumahan, sehingga pilihan masyarakat lebih banyak kepada mereka. Ditambah juga dengan waktu pengirimannya yang cepat. Saya kira ini harus menjadi perhatian kita semua ke depan,” terang politisi yang akrab disapa Awi ini.

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyayangkan revenue PT. Pos yang terus menurun. Padahal di satu sisi, pada masa pandemi Covid-19, bisnis jasa pengiriman menjadi salah satu yang populer dan berkembang. Sehingga menurut Awi ada masalah mendasar pada perusahaan ini yang perlu dicarikan jalan keluarnya.

 

”Karena kita dibatasi satu dan lain hal, bisnis pengiriman ini bagus sebenarnya. Tapi revenue-nya justru turun. Mungkin saya gambarkan satu pengalaman. Di satu sisi PT. Pos masih menjalankan bisnisnya, di sisi lain ada penugasan kepada PT. Pos untuk menyalurkan bansos. Sehingga SDM di masing-masing tingkat kecamatan itu terlihat gelagapan,” jelas legislator dapil Jawa Timur XI itu.

 

Untuk itu, apabila PT. Pos ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undangnya menurut Awi perlu ada kajian mendalam. Ia mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI tentu akan mendukung penuh kebutuhan produk legislasi yang dapat membantu mempertahankan eksistensi dari PT. Pos itu sendiri.

 

“Ini perlu juga dilakukan research, sehingga nanti kebijakan-kebijakannya bisa menyesuaikan. Terakhir kalau disampaikan ada keinginan dukungan-dukungan politik dari Komisi VI, tentunya pasti kami mendukung, tapi kan tergantung juga dari kesiapan PT. Pos-nya. Jangan sampai sudah kita berikan keleluasaan, sudah kita berikan dukungan tetapi political willnya tidak ada,” tukasnya. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...